KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Rimbun menduga puluhan perusahaan kelapa sawit di daerah itu telah menggarap lahan di luar izin hak guna usaha yang diberikan pemerintah.
“Data yang saya terima, luas lahan yang digarap pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit di luar izin hak guna usaha (HGU) yang diberikan mencapai 950 hektare lebih, dan perbuatan perusahaan bisa dikatakan penjarahan wilayah. Hal itu tidak bisa dibiarkan dan harus segera ditertibkan,” katanya di Sampit, Senin (19/9/2016).
Dia mengatakan, akibat penggarapan lahan di luar izin HGU, lahan masyarakat yang menjadi korban sehingga menimbulkan sengketa atau konflik. Penjarahan wilayah tersebut secara langsung telah merugikan masyarakat, daerah bahkan negara karena bisa dipastikan tidak masuk dalam hitungan kewajiban pajak yang harus dibayar oleh pihak perusahaan.
Menurut Rimbun, pemerintah daerah harus bertindak tegas terhadap penjarahan dan pelanggaran tersebut, sebab jika tidak masyarakat dan daerah akan semakin dirugikan.
“Jika mau serius menyelesaikan permasalahan ini, maka pemerintah daerah harus mengukur ulang semua lahan milik perusahaan sawit yang telah diberikan izin,” katanya.
Jika dilakukan pengukuran ulang, bisa dipastikan luasannya akan lebih banyak dari jumlah yang saat ini terdata secara kasar tersebut. Jika terbukti benar, pemerintah daerah bisa mengambil alih lahan yang telah digarap perusahaan dan terbukti di luar izin HGU tersebut.
Lahan perusahaan sawit diluar HGU tersebut bisa saja dikelola oleh pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang selanjutnya hasilnya bisa untuk pembangunan daerah.
“Hasil dari lahan diluar HGU tersebut bisa untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Kotawaringin Timur,” ucapnya. (ant/akm)
Discussion about this post