KALAMANTHANA, Samarinda – Pesta narkoba RS, anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, tak hanya membuatnya berurusan dengan polisi. Ada juga yang membuat kecurigaan, kenapa dia melakukannya dengan residivis kasus pembalakan liar?
Kasat Narkoba Polresta Samarinda, Komisaris Belny Warlansyah, menyebutkan WS (45). Warga Jalan Dusun Karya Jaya, Kelurahan Mulawarman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara itu ditangkap saat tengah pesta narkoba bersama seorang rekannya. Rekannya itu ternyata residivis kasus pembalakan liar.
“Oknum anggota DPRD Kutai Kartanegara itu kami tangkap saat tengah berpesta narkoba di sebuah tempat karaoke di Jalan Nahkoda Samarinda, Senin petang sekitar pukul 18.00 WITA,” kata Belny.
Selain oknum anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara itu, polisi juga menangkap AK (46) yang merupakan residivis kasus pembalakan liar warga Jalan Raya, RT 20, Kelurahan Bunga Jadi, Kecamatan Muara Kaman.
Dari penangkapan itu, kata Belny, personel Satuan Narkoba menyita barang bukti berupa, satu paket sabu-sabu seberat 1,90 gram senilai Rp3 juta, seperangkat alat isap sabu, sebuah pipet kaca, satu lembar plastik pembungkus narkoba, sebuah amplop dan satu tas serta sebuah telepon genggam.
“Saat kami menggerebek kamar karaoke yang ditempati oknum anggota DPRD Kutai Kartanegara dan rekannya itu, keduanya tengah berpesta narkoba yang didampingi oleh dua wanita. Sabu-sabu tersebut ditemukan di dalam amplop kemudian disimpan dalam tas kecil,” ujarnya.
Polresta Samarinda, ujarnya, masih mengembangkan penangkapan oknum anggota DPRD Kutai Kartanegara tersebut untuk mengungkap asal sabu-sabu yang digunakan WS dan AK berpesta narkoba.
“Pengembangkan penangkapan oknum anggota DPRD Kutai Kartanegara tersbeut terus kami lakukan untuk mengungkap asal narkoba yang ditemukan,” katanya. (ant/akm)
Discussion about this post