KALAMANTHANA, Sanggau – Pihak Polres Sanggau sudah meminta keterangan sejumlah saksi dalam penanganan kasus pemerkosaan terhadap T, seorang bocah SD yang baru berusia enam tahun. Bagaimana kronologisnya?
Kapolres Sanggau, AKBP Donny Charles Go, Selasa (20/9/2016) mengatakan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi terkait peristiwa yang memilukan itu. “Kami sudah meminta keterangan saksi-saki,” katanya.
Di antaranya Angga Dian (yang menemukan korban di tepi jalan), kemudian Sulvanud Jhon (saksi yang ditelepon oleh Angga kemudian yang melaporkan kejadian itu ke Polsek Tayan Hulu), Yohanes Yayan (yang disapa oleh korban saat berboncengan dengan pelaku yang memakai helm), Warni (melihat korban dibonceng oleh laki-laki yang menggunakan motor warna hitam).
Adapun kronologis, kejadian tersebut, yakni pada hari Jumat (16/9) sekitar pukul 09.30 WIB, korban T sambil berjalan kaki hendak pulang dari sekolah. Dalam perjalanan korban dihampiri oleh pelaku AW, kemudian diajak naik sepeda motor dan dijanjikan akan dibelikan kue.
Selanjutnya korban dibawa ke arah Jalan Raya Sosok-Ngabang, tepatnya di belakang rumah kosong dekat kuburan yang berlokasi di daerah Dongku, kemudian korban diperkosa dan ditinggal pergi oleh pelaku.
Setelah itu, sambil menangis korban berjalan menuju jalan raya dengan pakaian olah raga kuning yang berlumuran darah dibagian perut dan celana.
Korban ditemukan oleh saksi Angga Dian Probadi yang menelpon temannya Jhon kemudian bersama-sama membawa korban ke Polsek Tayan Hulu untuk melaporkan kejadian tersebut, selanjutnya korban dibawa oleh anggota Polsek Tayan Hulu ke Puskesmas dan dirujuk ke RSUD Sanggau. (ant/akm)
Discussion about this post