KALAMANTHANA, Samarinda – Dewan Pengurus Cabang Partai Gerindra Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, masih menunggu keputusan Dewan Pimpinan Pusat terkait kasus narkoba yang menjerat kader partai berlambang kepala garuda tersebut.
“Kami menghormati proses hukum dan apa yang kami dapatkan hari ini, termasuk salinan laporan polisi terkait penangkapan anggota DPRD Kutai Kartanegara dari Fraksi Partai Gerindra akan kami sampaikan ke DPP,” kata Ketua DPC Partai Gerindra Kutai Kartanegara Rudiansyah di Samarinda, Selasa (20/9/2016).
Ia mengaku terkejut dengan penangkapan kader Partai Gerindra yang juga merupakan anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara berinisial RS (49) itu.
“Para pengurus dan kader sangat terkejut sebab selama ini RS dikenal sangat baik. Kemungkinan beliau berbuat seperti itu karena masalah pribadi yang menimpanya setelah belum lama bercerai dengan istrinya. Tetapi, jalan yang dilakukannya tentu salah,” kata Rudiansyah.
Terkait pendampingan hukum dan sanksi kepada RS, DPC Partai Gerindra Kutai Kartanegara akan menyerahkan sepenuhnya kepada DPD dan DPP.
“Kami akan konsultasikan dahulu untuk memohon arahan dari DPD dan DPP. Apapun kebijakan DPP, kami akan patuhi. Kami hanya menyampaikan fakta dan kondisi yang sebenarnya, kemudian yang memutuskan adalah Dewan Kehormatan Partai. Hasilnya paling lama satu bulan baru bisa diketahui,” jelas Rudiansyah.
“Tetapi secara organisasi, kami tentu akan melakukan pendekatan dan pembicaraan kepada RS karena yang bersangkutan tentu pernah juga berjasa pada partai sehingga tidak mungkin kami melepas begitu saja,” ujarnya.
Kasus narkoba yang menjerat RS, menurut Rusdiansyah, menjadi pembelajaran bagi para pengurus dan kader Partai gerindra Kutai Kartanegara.
“Kami berharap kasus yang dialami RS menjadi pembelajaran bagi teman-teman, termasuk kami,” katanya.
Anggota DPRD Kutai Kartanegara berinisial RS (49), warga Jalan Dusun Karya Jaya, RT 28, Kelurahan Mulawarman, Kecamatan Tenggarong Seberang, ditangkap polisi pada Senin (19/9) sekitar pukul 18.00 Wita saat tengah berpesta narkoba di sebuah tempat karaoke di Samarinda bersama seorang rekannya yang merupakan residivis kasus pembalakan liar.
Selain oknum anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara itu, polisi juga menangkap AK (46) yang merupakan residivis kasus pembalakan liar warga Jalan Raya, RT 20, Kelurahan Bunga Jadi, Kecamatan Muara Kaman.
Dari penangkapan itu, personel Satuan Narkoba menyita barang bukti berupa, satu paket sabu-sabu seberat 1,90 gram senilai Rp3 juta, seperangkat alat isap sabu, sebuah pipet kaca, satu lembar plastik pembungkus narkoba, sebuah amplop dan satu tas serta sebuah telepon genggam. (ant/akm)
Discussion about this post