KALAMANTHANA, Pontianak – Jajaran Sat Reskrim Polres Sanggau dan Polsek Tayan Hulu menangkap AW (55), pelaku pemerkosaan terhadap anak, seorang bocah yang masih duduk di bangku SD.
“Tertangkapnya pelaku pemerkosaan terhadap anak berinisial T (6) salah seorang siswi SD, Minggu (18/9) sekitar pukul 14.30 WIB,” kata Kapolres AKBP Sanggau Donny Charles Go saat di Sanggau, Selasa (20/9/2016).
Penangkapan pelaku pemerkosaan terhadap anak tersebut berdasarkan LP No : Lp /214/ IX / 2016/ Kalbar/Res Sanggau/Sek Tayan Hulu, Jumat (16/9). Pelaku AW asal Lombok, saat ini tinggal di Desa Raja, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, yang berprofesi sebagai pedagang keliling.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban pertama kali dijumpai oleh seorang warga bernama Angga (28) yang sedang mengendarai sepeda motor pada Jumat (16/9) sekitar pukul 09.45 WIB. Angga yang melihat seorang anak sedang berjalan kaki sembari menangis. Saat itu, dia menemukan ada darah di baju sekolah yang dipakai korban.
Sontak, Angga kaget dan kemudian memanggil seorang warga, Jhon dan sejumlah warga yang ada di sekitar untuk melihat kondisi anak tersebut. Angga dan rekannya kemudian melaporkan temuannya kepada Mapolsek Tayan Hulu.
Polisi yang menangani kasusnya itu membawa korban ke Puskesmas Sosok agar korban ditangani secara medis, sedangkan kepolisian mendatangi lokasi ditemukannya si korban untuk melakukan penyelidikan. (ant/akm)
Discussion about this post