KALAMANTHANA, Pontianak – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Rabu, mengungkap kasus pembunuhan perempuan hamil di kawasan perkebunan sawit PT SMP di Tayan. Pelakunya berinisial AFN, warga Jalan Parit Haji Muksin II, Kompleks Mega Mas, Kab Kubu Raya, Kabupaten Kubu Raya.
“Terungkapnya kasus pembunuhan perempuan hamil besar tersebut, setelah pihak Ditreskrimum Polda Kalbar melakukan otopsi terhadap mayat korban yang pada Selasa (20/9) ditemukan di kawasan perkebunan sawit PT SMP, di Tayan,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Suhadi SW di Pontianak, Rabu (21/9/2016).
Dari hasil otopsi, menurut Suhadi pihak kepolisian melalui Tim Inafis Polda Kalbar, mengambil sidik jari korban. Setelah diidentifikasi muncul identitas korban bernama Marta Priviana, perempuan kelahiran 17 Januari 1991 alamat Jalan Parit Bugis, Gang Wijaya, Kelurahan Arang Limbung, Kecamatan Sui Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Bertitik tolak dari ditemukannya identitas korban, maka Tim Gabungan Serse Polda Kalbar dan Polres Sanggau menemui orang tua korban atas nama Petrus Yanto dan Vincensia Vina, dimana suami istri tersebut mengakui bahwa korban adalah putrinya.
Menurut keterangan orang tua korban, bahwa putrinya memiliki pacar bernama AFN yang tinggal di Jalan Parit Haji Muksin II, Kompleks Mega Mas, Kabupaten Kubu Raya.
“Tanpa membuang buang waktu lagi, Tim Gabungan bentukan Dir Reskrimum Kombes (Pol) Krisnanda dan Kapolres Sanggau AKBP Dony Charles Go mendatangi rumah pacar korban, dan tim gabungan juga menemukan barang bukti berupa pakaian wanita dan pakaian bayi serta pacar korban bernama AFN yang masih satus mahasiswa,” ungkapnya.
Tersangka AFN berasal dari Dusun Pesing, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau. (ant/akm)
Discussion about this post