KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Penambahan satuan kerja perangkat daerah yang rencananya akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah dikhawatirkan dapat membebani anggaran daerah tersebut.
“Dengan adanya penambahan dinas baru, maka sudah pasti anggaran yang dibutuhkan nantinya juga semakin meningkat,” kata Anggota DPRD Seruyan Bejo Riyanto di Kuala Pembuang, Rabu (21/9/2016).
Ia mengatakan, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah tidak sepenuhnya mengharuskan suatu pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk melakukan perubahan nomenklatur satuan kerja perangkat daerah (SKPD) secara mutlak.
Perubahan nomenklatur bisa dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor sesuai dengan keadaan masing-masing daerah. Misalnya ketersediaan sumber daya manusia (SDM) sarana dan prasarana serta ketersediaan anggaran.
“Perubahan atau rencana penambahan SKPD ini harus benar-benar dikaji secara matang oleh pemerintah daerah, jangan sampai aturan itu ditafsirkan wajib untuk diikuti tanpa melihat kebutuhan daerah kita, karena kebutuhan setiap daerah itu berbeda,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD sendiri sejauh ini hanya menyetujui penambahan dua SKPD dari enam SKPD yang diusulkan oleh Pemkab Seruyan, yakni Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dipisah menjadi Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Pariwisata (Disnakertranspar) menjadi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) dan Dinas Tenaga Kerja dan Pariwisata (Disnakertrans).
“Kami kira dua dinas ini yang memang perlu sesuai kebutuhan, sementara lainnya masih belum perlu untuk Seruyan,” katanya. (ant/akm)
Discussion about this post