KALAMANTHANA, Sampit – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menyatakan segera menyikapi penahanan ketuanya Hamidan IJ Biring oleh kepolisian setempat atas kasus dugaan korupsi dana hibah lembaga adat tersebut.
“Saya baru dengar informasinya. Nanti saya akan minta informasi dengan Polres terkait bagaimana kasus masalah ini. Kami juga akan berkoordinasi dengan DAD Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Bupati Kotawaringin Timur, H Supian Hadi di Sampit, Jumat (23/9/2016).
Supian yang juga Ketua Dewan Pembina DAD Kotawaringin Timur, berharap internal DAD tetap berjalan dengan baik. Selama ini DAD Kotawaringin Timur menjadi yang teraktif di Kalimantan Tengah dengan dukungan pendanaan cukup besar dari pemerintah daerah.
Supian berharap DAD bersama damang dan perangkat adat lainnya bersinergi dengan pemerintah daerah. Dia ingin DAD menjadi lembaga terdepan dalam mengamankan adat istiadat Dayak Kalimantan Tengah.
Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Jhon Krisli mengaku sudah mengetahui terkait penahanan Hamidan. Dia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang dijalankan kepolisian.
“Kita ikuti saja proses hukumnya. Kita kedepankan asas praduga tidak bersalah. Nanti kan di persidangan akan dibuktikan apakah benar atau salah,” kata Jhon Krisli.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Hendra Wirawan belum berkomentar lebih lanjut terkait penahanan Hamidan. Namun dia membenarkan penahanan tersebut. “Kemarin (Kamis) yang bersangkutan tidak melapor saat di mana beliau wajib lapor,” kata Hendra.
Proses hukum kasus ini oleh Polres Kotawaringin Timur sudah berlangsung sejak 2014, namun penetapan Ketua DAD, Hamidan IJ Biring sebagai tersangka baru dilakukan 26 April 2016. Hamidan disangka melakukan korupsi atas dana hibah untuk operasional DAD Kotawaringin Timur pada 2014 dengan anggaran Rp 838.814.700, namun sebagian diduga dikorupsi dan dibuatkan laporan fiktifnya.
Kepala Kejari Kotawaringin Timur, Wahyudi mengatakan, kasus tersebut sudah P21 atau berkasnya dinyatakan lengkap. Kini Kejaksaan menunggu penyerahan tersangka bersama barang buktinya dari penyidik Polres Kotawaringin Timur. (ant/akm)
Discussion about this post