KALAMANTHANA, Samarinda – Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, meringkus seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) terkait penyalahgunaan narkoba.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Belny Warlasnyah, Jumat menyatakan, oknum PNS yang bertugas di Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) berinisial WIP (32) itu ditangkap di Jalan Sentosa, Kamis malam.
“Oknum PNS Kanwil Kemenkum HAM tersebut kami tangkap saat akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Sentosa, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Samarinda Utara, Kamis malam,” ujar Belny Warlansyah.
Dari tangan WIP kata Belny Warlansyah, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda menyita 10 butir ekstasi senilai Rp3,5 juta.
Selain ekstasi, polisi lanjut dia juga menyita dua unit telepon genggam, sebuah kartu ATM, satu kotak korek api yang digunakan WIP menyembunyikan 10 butir ekstasi serta satu unit motor. (ant/akm)
Discussion about this post