KALAMANTHANA, Sampit – Kepala Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, AKBP Hendra Wirawan menegaskan penahanan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) setempat, Hamidan IJ Biring, sesuai prosedur.
“Kemarin kami melakukan upaya paksa penahanan karena semestinya tersangka ini pada Senin dan Kamis wajib lapor ke Polres, tapi kemarin tidak melapor, sehingga kami melakukan upaya paksa dengan penahanan. Itu bertepatan juga P21 (berkas dinyatakan lengkap) berkasnya oleh Kejaksaan,” kata Hendra di Sampit, Jumat petang.
Ketua DAD Kotawaringin Timur, Hamidan IJ Biring dijemput di rumahnya dan dibawa ke Markas Polres Kotawaringin Timur pada Kamis (22/9) sore. Dia akhirnya dinyatakan ditahan di Polres setempat.
Hendra meyakinkan pihaknya akan menjalankan proses hukum sesuai aturan. Semua tahapan juga dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku. “Kami juga mempersiapkan pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan. Tunggu saja waktunya,” kata Hendra.
Polres Kotawaringin Timur sudah menyelidiki kasus tersebut sejak 2014, namun penetapan Hamidan sebagai tersangka baru dilakukan 26 April 2016. Hamidan disangka melakukan korupsi atas dana hibah untuk operasional DAD Kotawaringin Timur pada 2014 dengan anggaran Rp 838.814.700, namun sebagian diduga dikorupsi dan dibuatkan laporan fiktifnya.
Rabu (21/9) lalu, sekitar 30 warga melakukan demonstrasi damai mendesak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, menuntaskan proses hukum dugaan korupsi dana hibah di DAD setempat.
“Demo damai ini untuk mempertanyakan secara langsung proses hukum yang menimpa Ketua DAD, dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Pemkab Kotim. Kami mempertanyakan proses hukumnya seperti apa dan sudah sampai mana,” kata Wakil Ketua DAD Kotawaringin Timur, Untung Rambang yang menjadi juru bicara saat itu.
Sebagian besar warga yang berdemo adalah pengurus DAD dan anggota DAD. Mereka meminta kasus ini segera dituntaskan agar tidak mengganggu kelangsungan DAD.
Untung mengakui, kasus itu cukup berdampak luar biasa bagi DAD. Penyaluran dana hibah sebagai pembiayaan yang diberikan pemerintah daerah kini dihentikan. Situasi internal DAD juga menjadi kurang harmonis. (ant/akm)
Discussion about this post