KALAMANTHANA, Samarinda – Penangkapan oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur memunculkan fakta yang mengerikan. Dalam pengembangan, sang oknum ternyata bermain dengan narapidana khusus narkoba.
WIP (32), oknum PNS yang bertugas di Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kaltim, ditangkap aparat Reskoba Polresta Samarinda di Jalan Sentosa, Kamis malam. Dia ditangkap bersama barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi senilai Rp3,5 juta.
Dari pengembangan penangkapan oknum PNS Kanwil Kemenkum HAM Kaltim itu, sebut Kasat Reskoba Komisaris Belny Warlansyah, pihaknya kemudian mengamankan seorang narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Sempaja berinisial Dar (36).
“Ternyata, dari pengembangan penangkapan terhadap oknum PNS tersebut terungkap, peredaran naroba tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana kasus narkoba di Rutan Kelas II A Sempaja Samarinda dengan menggunakan telepon genggam,” ucapnya.
“Tentu ini sangat memprihatinkan sebab seorang narapidana masih dapat mengendalikan peredaran narkoba apalagi dengan melibatkan oknum PNS. Kami berharap, ada penambahan petugas penjagaan baik di Rutan maupun Lapas untuk mencegah peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana,” ujar Belny.
Polisi, kata Belny, masih terus mengembangkan pengungkapan penyalahgunaan narkona jenis ekstasi yang melibatkan oknum PNS Kanwil Kemenkum HAM Kaltim yang dikendalikan narapidana tersebut.
“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap jairngan peredaran narkoba jenis ekstasi yang dikendalikan dari dalam Rutan Sempaja itu,” tegas Belny. (ant/akm)
Discussion about this post