KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah akan memberikan bantuan penasehat hukum untuk mendampingi Ketua DAD Kotawaringin Timur, Hamidan J Birin, yang sedang menghadapi kasus dugaan korupsi dana hibah.
Ketua DAD Kalteng, Agustian Sabran menyebutkan pihaknya menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada penegak hukum. “Kami sudah bertemu dengan para tokoh Dayak dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada penegak hukum. Kami berharap penyidikan dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya didampingi Yansen Binti dan Guntur Talajan di Palangka Raya, Minggu (25/9/2016).
Saudara dari Gubernur Kalteng Sugianto Sabran ini menegaskan bahwa DAD Kalteng akan memberikan bantuan penasehat hukum yang akan mendampingi Ketua DAD Kotim dalam menghadapi berbagai proses hukum.
Sementara mengenai adanya kekosongan jabatan Ketua DAD Kotim, maka diambil langkah-langkah organisasi berdasarkan ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Kemungkinan akan diangkat Plt untuk mengisi jabatan Ketua DAD Kotim karena sifatnya sementara sampai proses hukum selesai. Kami tetap menghormati proses hukum dengan meminta mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tambah Agustiar.
Hamidan sendiri mulai melakukan penahanan terhadap Hamidan mulai Kamis (22/9/2016) sore. Dia dijemput di rumahnya dan akhirnya ditahan di Polres Kotim.
“Kami melakukan upaya paksa penahanan karena semestinya tersangka ini pada Senin dan Kamis wajib lapor ke Polres, tapi kemarin tidak melapor, sehingga kami lakukan upaya paksa dengan penahanan. Itu bertepatan juga dengan P21 (dinyatakan lengkap) berkasnya oleh kejaksaan,” kata Kapolres Kotim, AKBP Hendra Wirawan.
Polres Kotim sudah menyelidiki kasus ini sejak 2014, namun penetapan Hamidan sebagai tersangka baru dilakukan 26 April 2016. Hamidan disangka melakukan korupsi atas dana hibah untuk operasional DAD Kotim pada 2014 dengan anggaran Rp838.814.700, namun sebagian diduga dikorupsi dan dibuatkan laporan fiktifnya. (ant/akm)
Discussion about this post