KALAMANTHANA, Buntok – Berkali-kali menjalani hukuman tak membuat jera Hengky Cahyono. Pria berusia 23 tahun itu kembali ditangkap petugas dengan sangkaan pencurian dengan pemberatan (curat).
Ini bukan kali pertama warga Desa Penda Asam, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah itu, digaruk petugas. Sebelumnya, sudah tiga kali dia menjadi residivis dengan perkara yang serupa.
“Tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait pencurian keyboard dan mixer gereja di Desa Kalahien yang dilaporkan beberapa waktu lalu,” ujar Kapolres Barsel, AKPB Yussak Angga melalui Kapolsek Dusel, AKP Tri Prasetyo kepada KALAMANTHANA, Minggu (25/9/2016) di Buntok.
Dikatakan Tri, penyergapan terhadap tersangka tersebut setelah melalui koordinasi dan kerjasama antara jajaran Polsek Dusel, Polres Barsel dengan Polsek Sebangau dan Polres Palangka Raya.
“Setelah berkoordinasi, tersangka berhasil diringkus oleh anggota Polsek Sebangau Palangka Raya, di sebuah bengkel las di wilayah hukum Palangka Raya pada Jumat (23/9/2016) kemarin,” katanya.
Ditambahkan Tri, setelah penangkapan jajaran Polsek Dusel langsung bergerak menuju Palangka Raya untuk menjemput, tersangka ke Buntok guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka pada tahun 2009 dan 2011 lalu, terang Tri, juga pernah merasakan dinginnya jeruji besi dalam kasus yang sama.
“Dari hasil pengembangan, tersangka juga termasuk DPO Polsek Montalat, dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Barito Utara (Barut),” pungkas Tri. (dr).
Discussion about this post