KALAMANTHANA, Pontianak – Kesal juga Cornelis. Masih saja dia mendengar keluhan masyarakat tentang mentalitas sebagian pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Sudah seperti dewa saja,” ketusnya.
Gubernur Kalimantan Barat itu pun meminta BPN Kalbar untuk mengubah mental lembaga tersebut dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.
“Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sudah saatnya segenap petugas BPN khususnya yang ada di wilayah Kalimantan Barat, untuk mengubah mental dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Apabila seluruh berkas sudah lengkap sesuai dengan prosedur, langsung saja diproses. Kalau tidak lengkap, segera kembalikan,” kata Cornelis, di Pontianak, Minggu (25/9/2016).
Dirinya sangat menyayangkan karena sampai saat ini masih mendengar informasi dari masyarakat yang mengatakan, jika ada yang mau menghadap orang BPN, susah sekali untuk ditemui. “Sudah seperti Dewa saja, susah ditemui. Mental-metal seperti ini, terutama dalam birokrasi harus direvolusi, jangan lagi kita ini berpikir amtenar karena kita ini pelayan masyarakat,” katanya.
Dia menambahkan, negara ini bisa berjalan apabila dapat dilaksanakan para birokrat. Birokrat di dunia ini hanya ada dua, yaitu birokrat sipil dan militer.
“Kalau semuanya ini tidak jalan, gubernurnya teriak-teriak, kayak orang gila, programnya dibuat bagus, tapi begitu sampai di birokrasi, jawabannya terus-terusan bentar atau besok,” kata Cornelis.
Dirinya juga menyinggung para camat dan kepala desa yang diminta untuk tidak terlalu mudah memberikan rekomendasi, tanpa melakukan cek di lapangan.
“Yang sering terjadi, kepala desa membuat rekomendasi dan tinggal sodorkan ke camat, lalu camat sodorkan ke PBN dan selanjutnya BPN menyetujui saja dan memberikan ACC. Akibatnya kampung orang jadi Hak Guna Usaha,” tuturnya.
Menurutnya, jika sudah terjadi seperti itu, tidak mudah untuk membatalkan sertifikat tersebut, karena harus juga melalui putusan pengadilan.
Oleh sebab itu para camat dan kepala desa, diminta untuk tidak main-main soal pertanahan, karena sudah diatur dalam pasal 33 dalam UUD RI, Bumi, Air dan Ruang Angkasa apa yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
“Karena pertanahan ini juga menyangkut hajat hidup orang, sebab itu para kepala desa, camat dan petugas BPN harus ekstra hati-hati dalam menerbitkan suatu sertifikat,” katanya. (ant/akm)
Discussion about this post