KALAMANTHANA, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) mengusulkan sanksi bagi Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya Hakim Parlas Nababan dengan hukuman nonpalu selama satu tahun.
“KY mengusulkan sanksi bagi yang bersangkutan hukuman nonpalu satu tahun,” ujar juru bicara KY Farid Wajdi di Jakarta, Senin (26/9/2016).
Farid mengatakan bahwa KY menyatakan Hakim Parlas terbukti melanggar kode etik pedoman dan perilaku hakim saat menjadi Wakil Ketua PN Palembang.
Farid juga mengungkapkan bahwa usulan sanksi tersebut diputuskan dalam rapat pleno KY pada tanggal 26 Juli 2016. “Salinan putusan telah disampaikan kepada Mahkamah Agung cuma belum ada jawaban,” ujar Farid.
Kemudian Farid mengatakan bahwa menurut ketentuan MA seharusnya menjatuhkan sanksi terhadap hakim yang terbukti melanggar KEPPH dalam waktu paling lama hari terhitung sejak tanggal usulan diterima.
“Saat ini Hakim Parlas adalah Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya, tetapi promosi tersebut dilakukan sebelum putusan KY diusulkan kepada MA,” ujar Farid.
Hakim Parlas menjadi Ketua Majelis Hakim dalam persidangan kasus kebakaran hutan dan lahan milik perusahaan perkebunan PT Bumi Mekar Hijau (BMH), yang gugatannya diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dalam kasus itu, Hakim Parlas memenangkan PT BMH dan sepenuhnya menolak gugatan perdata senilai Rp7,9 triliun yang diajukan KLHK.
Hakim Parlas menyebutkan bahwa seluruh tuduhan KLHK tidak bisa dibuktikan, dan berdasarkan hasil uji laboraturium menunjukkan tidak ada tanaman yang rusak akibat kebakaran lahan atau hutan, bahkan tanaman akasia masih dapat tumbuh dengan baik. (ant/akm)
Discussion about this post