KALAMANTHANA, Penajam – Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mempelajari laporan dugaan pencabulan yang dilakukan dua siswa yang masih duduk di sekolah dasar terhadap seorang balita di daerah setempat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mohammad Fajar di Penajam, Senin (26/9/2016), mengatakan polisi masih mempelajari laporan pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.
“Saya pelajari dulu kasus itu. Saya baru menggantikan Kasat Reskrim yang lama dan baru dua pekan bertugas di Polres Penajam Paser Utara,” ujarnya.
Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan dua siswa SD di Kabupaten Penajam Paser Utara berinsial SS (kelas VI) dan MHW (kelas I) diduga melakukan pencabulan terhadap NA, balita berusia empat tahun.
Perbuatan kedua bocah yang tinggal di Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, itu, dilakukan di salah satu rumah tetangga korban yang saat itu dalam keadaan sepi.
SS melakukan pencabulan terhadap NA pada 26 Agustus 2016, sementara MHW melakukan aksinya pada 28 Agustus 2016. (ant/akm)
Discussion about this post