KALAMANTHANA, Sampit – Aksi unjuk rasa damai puluhan karyawan PT Mukti Sawit Kahuripan (MSK), anak usaha Makin Grup, membuat Polres Kotawaringin Timur, harus mengerahkan pasukan untuk pengamanan.
Personel Polres Kotim dan Polsek jajaran, melakukan aksi unjuk rasa damai karyawan PT MSK dan PT SISK Kecamatan Parenggean di depan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (26/9/2016) pagi.
Para pengunjuk rasa menjadikan titik kumpul di Desa Karangsari, Kecamatan Parenggean. Setelah berkumpul, rombongan bertolak menuju Kantor Pemda Kotim dengan dikawal patroli dan pengawalan Satlantas Polres Kotim.
Dalam aksi unjuk rasa damai tersebut para pengunjuk rasa menyampaikan orasi dan tuntutannya di depan kantor Pemda Kotim. Pihak Pemda menanggapi dan meminta perwakilan dari para pengunjuk rasa sebanyak 20 orang untuk masuk menemui Ketua DPRD Kabupaten Kotim jhon Krisli, Wakil Ketua DPRD Kotim Parimus, serta Sekertaris Daerah (Sekda) Kotim Putu Sudarsana di Gedung DPRD Kotim.
Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Jhon Krisli di Sampit, Senin (26/9/2016) mengatakan, para buruh tersebut menyampaikan beberapa keluhan ke DPRD, yakni adanya perubahan sistem pengupahan buruh petik dan angkut buah kelapa sawit secara sepihak.
“Perubahan sistem pengupahan buruh angkut buah kelapa sawit tersebut dilakukan sepihak tanpa ada kesepakatan dari pihak buruh, akibatnya kondisi itu berdampak pada penghasilan para buruh,” tambahnya.
Jhon mengungkapkan, para buruh menghendaki pihak perusahaan kembali ke sistem pengupahan yang lama, yakni tujuh jam bekerja dalam sehari dan 25 hari kerja dalam satu bulan. Sitem pengupahan yang lama dinilai tidak merugikan buruh, dan juga tidak merugikan pihak perusahaan. (ant/akm)
Discussion about this post