KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dua minggu waktu yang dihabiskan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng membuahkan hasil. Mereka meringkus kembali IB (30), bandar narkoba yang sempat melarikan diri.
Personel Ditresnarkoba Polda Kalteng tak sendirian meringkus IB. Karena yang bersangkutan melarikan diri ke wilayah hukum daerah lain, Polda Kalteng menggandeng Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Lamongan, Polda Jatim. Kerja sama mereka akhirnya meringkus IB dari persembunyiannya pada Kamis (22/9/2016) lalu.
IB sebenarnya sempat ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng dengan barang bukti sabu-sabu seberat 85 gram. Tapi, dia bisa melarikan diri ke Kota Banjarmasin, dengan dibantu sejumlah saudaranya, AB, HA, dan AN.
“IB betolak menuju Bandara Soekarno Hatta menggunakan pesawat Lion Air sekitar pukul 08.00 WIB pada 13 September lalu,” sebut Direktur Resnarkorba Polda Kalteng, Kombes Akhmad Shaury di Palangka Raya, Selasa (27/9/2016).
Akhirnya, pencarian anggota selama 15 hari untuk menangkap IB berhasil dengan sempurna. “Tentunya, ini berkat kerjasama kami dengan Polres Lamongan, Polda Jatim. Tersangka, kami tangkap dengan seorang pria berinisial HF di Dusun Pedes Desa Selorejo, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, Jatim,” paparnya.
Menurut Dirresnarkoba, sejumlah tersangka yang ikut tergabung dalam pelarian IB ini akan dikenakan pasal 148 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 dan 56 KUHP. “Ancamannya pidana penjara maksimal tujuh tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta,” tutupnya. (ik)
Discussion about this post