KALAMANTHANA, Penajam – Dugaan pencabulan terhadap NA, balita berusia empat tahun di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kini tengah dipelajari petugas kepolisian. Bagaimanakah peristiwa memilukan ini akhirnya bisa terungkap?
NA selama ini tinggal bersama kakek dan neneknya di RT 03 Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara. Mariam, nenek korban, mengetahui kejahatan yang menimpa cucunya ketika memandikan korban. Saat itu, NA mengaku organ vitalnya sakit.
Setelah dibujuk, NA mengakui telah dicabuli SS dan MHW. SW adalah murid kelas VI sebuah sekolah dasar di Penajam Paser Utara, sementara MHW baru kelas satu.
Korban pencabulan selama ini tinggal bersama kakek dan neneknya di RT 03 Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Mendengar pengakuan cucunya, Yusuf, kakek korban langsung melapor ke Pos Polisi Maridan, Kecamatan Sepaku. Namun, laporan pencabulan tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan, dengan alasan pelaku masih di bawah umur sehingga tidak bisa diproses secara hukum.
Kakek korban tidak terima jika diselesaikan secara kekeluargaan sehingga melaporkan dugaan pencabulan itu Polres Penajam Paser Utara pada 2 September 2016 lalu, namun hingga kini belum ada tindak lanjutnya.
“Kami menuntut keadilan hukum. Bagaimanapun juga kasus kejahatan yang menimpa cucu saya harus diselesaikan secara hukum,” katanya saat ditemui wartawan.
Berdasarkan hasil visum di Rumah Sakit Umum Daerah Penajam, organ vital NA mengalami luka sobek luar dan dalam yang diduga akibat tindak pencabulan. (ant/akm)
Discussion about this post