KALAMANTHANA, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) merilis penyitaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkoba senilai Rp25,956 miliar. Salah satunya bersumber dari bandar besar di Pontianak.
Kepala BNN Komjen Budi Waseso dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (28/9/2016), ada sedikitnya lima tersangka yang diduga merupakan bagian dari tiga jaringan sindikat narkoba yang diamankan BNN beberapa waktu lalu.
Adapun jaringan yang diamankan di Pontianak adalah SUS alias W. Dia diamankan di Pontianak, Kalimantan Barat pada 10 Agustus 2016 lalu dengan barang bukti 10 kg sabu.
Siapakah SUS alias W? Dia diduga kuat sebagai anggota jaringan yang dikendalikan Mr X. Dia tak sendirian. Ada pula SUL alias R. Akan halnya SUL alias R sudah diamankan di Aceh, enam hari sebelum SUS ditangkap di Pontianak. SUL diamankan dengan barang bukti yang lebih dahsyat, 30 kg sabu.
Keduanya diduga dikendalikan dan juga menerima aliran dana dari hasil penjualan narkotika yang dilakukan oleh Mr X, yang saat ini masih dalam pengejaran. Total aset yang disita dari keduanya adalah senilai Rp5,85 miliar.
“Dengan demikian, dari kelima tersangka yang diamankan, total nilai aset yang disita BNN berjumlah Rp25,956 miliar,” kata Buwas, sapaan akrabnya.
Para tersangka terancam Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika, BNN juga menjerat para tersangka dengan TPPU yang bertujuan untuk mempersempit ruang gerak sindikat dan bandar dalam mengembangkan bisnis narkotika. Hal ini dinilai merupakan lagkah yang tepat untuk menghentikan peredaran narkotika, yang apabila dibiarkan akan semakin meluas dan semakin kuat dengan adanya sokongan dana hasil keuntungan dari peredaran gelap narkotika. (ik)
Discussion about this post