KALAMANTHANA, Sampit – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah memeriksa perusahaan kelapa sawit PT Mukti Sawit Kahuripan grup Matahari Kahuripan Indonesia karena diduga melakukan pelanggaran.
Kepala Dinsosnakertrans Bima Ekawardhana di Sampit, Rabu (28/9/2016) mengatakan PT MSK diduga melakukan pelanggaran undang-undang tenaga kerja pasal 55 undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang tenaga kerja.
“Kita anggap pelanggaran karena PT MSK telah mengubah sistem pengupahan tanpa kesepakatan buruh. Sesuai perjanjian awal tidak boleh diubah sepihak karena peruhan perjanjian itu dapat merugikan buruh, yakni dengan hilangnya sejumlah hak buruh,” tambahnya.
Bima mengatakan, dalam pertemuan DPRD Kotim dengan buruh angkut buah kelapa sawit, pihak PT MSK dan pemerintah daerah direkomendasikan agar pihak perusahaan mengembalikan hak-hak karyawan yang sebelumnya telah diambil perusahaan.
Terkait masalah itu, perusahaan diwajibkan memberlakukan aturan lama seperti yang disepakati sebelumnya antara buruh dengan perusahaan, yakni sistem pengupahan dengan tujuh jam bekerja dalam sehari dengan jumlah angkut sebanyak 4 ton buah kelapa sawit, dan 25 hari kerja dalam satu bulan.
“Kita akan awasi, jika pihak perusahaan tidak melaksanakan apa yang telah rekomendasikan DPRD dan pemerintah daerah, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi pidana kejahatan,” katanya. (ant/akm)
Discussion about this post