KALAMANTHANA, Samarinda – Entah apa yang ada di benak Hr. Dia sengaja menyebar foto-foto tak senonoh mantan istrinya, Kr, melalui media sosial. Kini, dia harus berurusan dengan polisi.
Hr kini berada dalam pemeriksaan Satuan Reskrim Polresta Samarinda, Kalimantan Timur. Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Komisaris Sudarsono, Rabu (28/9/2016), mengakui kasus pornografi melalui media sosial ini sedang ditangani pihaknya.
“Kasus pornografi itu dilaporkan seorang wanita berinisial Kr, Kamis (15/9). Kemudian, kami berhasil meringkus pria yang diduga pelaku berinisial Hr di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapak, Senin (26/9) sekitar pukul 20.15 Wita,” ujar Sudarsono.
Kasus pornografi itu dilakukan Hr dengan cara mengunggah foto tak senonoh Kr, mantan istrinya, ke sejumlah media sosial, mulai dari facebook, twitter, hingga instagram.
Polisi, tambah Sudarsono, telah menetapkan Hr sebagai tersangka dan dijerat pasal 4 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta rupiah dan paling banyak Rp6 miliar.
“Kami masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap Hr terkait dugaan penyebaran foto-foto tidak senonoh mantan istrinya tersebut,” tegas Sudarsono. (ant/akm)
Discussion about this post