KALAMANTHANA, Banjarmasin – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap kasus penipuan gadai mobil bodong sebanyak 13 unit mobil dari berbagai jenis. Dari kasus ini, Direskrimum Polda Kalsel menangkap empat orang tersangka, masing masing berinisial SB, AE, QT dan IA.
Direktur Reskrimum Polda Kalsel, AKBP Sofyan Hidayat didampingi Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Sunyipto, Rabu (28/09/2016) mengungkapkan, kronologis kejadian ini bermula saat tersangka AE diamankan petugas di depan Indomaret di Jalan Angkasa Pura Banjarbaru.
Saat itu, tersangka sedang menawarkan satu unit mobil Avanza hasil tindak pidana yang tanpa dilengkapi surat dan dokumen yang sah.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata dokumen atau surat tersebut diduga palsu. Dari pemeriksaan, didapat keterangan bahwa mobil tersebut didapat dari tersangka dengan cara membeli dari tersangka SB seharga Rp40 juta.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka AI pernah membeli mobil dari tersangka SB sebanyak 9 mobil, dimana mobil tersebut sudah dipindahtangankan kepada orang lain dengan cara digadai. Kemudian, untuk menawarkan mobil tersebut, tersangka QT dan tersangka IA jika berhasil menggadaikan, tersangka QT dan tersangka IA mendapatkan bagian sebesar 10 persen.
Selanjutnya tersangka AI mendapatkan keuntungan antara Rp15 juta hingga Rp20 juta setiap unitnya, dimana 9 mobil tersebut didapat tersangka SB dari CT dan HS di Jawa Timur.
Setelah mobil berada di tempat tersangka SB, kemudian menghubungi tersangka AE atas permintaan tersangka AE agar identitas mobil-mobil tersebut diubah atau diganti serta dibuatkan dokumen baru berupa STNK, SKPD, dan BPKB.
Menurut keterangan tersangka, yang membuatkan STNK, SKPD dan BPKB adalah RJ dari Kota Probolinggo Jatim dengan harga sebesar Rp7 juta.
Modus operandinya, tersangka AE membeli unit mobil dari tersangka SB, dengan dokumen berupa BPKB, STNK, dan SKPD yang sudah dirubah atau dipalsukan. Selanjutnya dipindahtangankan kepada orang lain dengan cara digadaikan dan dokumen dibuat agar yang menerima gadai, yakin dan bersedia menggadaikan mobil tersebut. Tersangka juga berpesan untuk menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain melalui perantara tersangka QT.
Atas kasus ini keempat tersangka diancam pidana serendah-rendahnya 4 tahun maksimal 8 tahun, pasal yang disangkakan yakni, pasal 263 KUHP, 264 KUHP paal 480 KUHP serta pasal 55, 56 KUHP.
Barang bukti yang disita yakni, 10 mobil yakni, 5 mobil Avanza, 1 mobil Terios, 1 mobil Honda Brio, 1 mpbil Daihatsu Grand Max, 1 mobil Mitsubishi Carry Pick-up, dan 1 mobil Nissan. BPKB 8 buah, STNK 14 buah, SKPD 15 lembar. (ik)
Discussion about this post