KALAMANTHANA, Pontianak – Apa kabar kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota DPR-RI, Zul? Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Musyafak memastikan sudah masuk tahap dua.
Menurut Kapolda, berkas perkara, barang bukti, dan tersangka telah diserahkan penyidik Polda kepada jaksa penuntut umum terhitung tanggal 22 September lalu. “Diserahkan pukul 15.00 WIB,” katanya di Pontianak saat melakukan video konferensi bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota Komisi X DPR-RI itu terkait masalah dana bantuan sosial untuk KONI Kalbar. Dalam kasus ini, seorang terdakwa sudah divonis bersalah, sementara satu lainnya dihentikan perkaranya karena tersangka meninggal dunia.
Musyafak menyebutkan tak tertutup kemungkinan kasus ini tak berhenti sampai di sini. “Tak tertutup kemungkinan (tersangka) akan bertambah,” katanya.
Akibat kasus dugaan korupsi Bansos KONI Kalbar tersebut, menurut mantan Kapolda Jambi itu, kerugian negara dirugikan mencapai Rp20 miliar lebih. “Kami tinggal menunggu pihak kejaksaan untuk memproses selanjutnya,” tambahnya.
Kasus korupsi Dana Bansos KONI adalah kasus yang cukup menonjol ditangani Polda Kalbar. Selain itu, menurut Kapolda, sepanjang 2015-2016, Polda menangani 51 kasus korupsi, terdiri dari 18 kasus dalam penyidikan, 22 kasus masuk tahap satu, satu kasus P21, 11 kasus tahap dua, dan satu kasus lainnya di-SP 3 karena tersangka meninggal dunia. (ik)
Discussion about this post