KALAMANTHANA, Samarinda – Hr, seorang duda, tega memamerkan foto-foto syur mantan istrinya di media sosial. Apa yang membuatnya tak lagi memiliki hati dan melakukan perbuatan memalukan itu?
Kepada penyidik, sebagaimana yang disampaikan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Komisaris Sudarsono, Hr mengaku kesal setelah bercerai dengan Kr.
“Keduanya sudah bercerai setahun yang lalu. Foto-foto tak senonoh itu diambil saat mereka masih berstatus suami-istri, kemudian disebar oleh Hr karena kesal setelah bercerai,” sebut Sudarsono.
Foto-foto syur itu, tambah Sudarsono, diambil Hr saat mereka masih berstatus suami-istri, melalui video call. “Foto-foto tak senonoh itu merupakan hasil captured saat mereka melakukan video call ketika masih berstatus suami istri yang kemudian diunggah ke media sosial oleh Hr mengguakan akun twitter istrinya,” tambah Sudarsono.
Tidak hanya melalui Twitter, Hr ternyata juga melakukan hal yang serupa di sejumlah lini masa media sosial lainnya. Karena kekesalan tak tertahankan, dia pajang foto syur mantan istrinya itu di facebook dan instagram juga.
Polisi tambah Sudarsono, telah menetapkan Hr sebagai tersangka dan dijerat pasal 4 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta rupiah dan paling banyak Rp6 miliar.
“Kami masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap Hr terkait dugaan penyebaran foto-foto tidak senonoh mantan istrinya tersebut,” tegas Sudarsono. (ant/akm)
Discussion about this post