KALAMANTHANA, Kotabaru – Kepolisian Resor Kotabaru bersama dengan Badan Narkotika Kabupaten, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan pengacara, memusnahkan barang bukti penyalahgunaan narkotika berupa sabu-sabu seberat 22,81 gram.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan jajaran Sat Narkoba periode Agustus-September,” kata Kapolres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Polisi H Suhasto melalui Kasat Narkoba AKP Ubaldus Delo di Kotabaru, Kamis (29/9/2016).
Dikatakannya barang bukti sebesar 22,81 gram sabu-sabu tersebut diperoleh dari tiga tersangka, yakni tersangka pertama berinisial An ditangkap di belakang salah satu sekolah menengah pertama negeri di Kotabaru dengan barang bukti sabu-sabu seberat 7,12 gram.
Tersangka kedua berinisial Da ditangkap di Sungai Taib, Kotabaru, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 8,93 gram, dan tersangka ke tiga berinisial Mr ditangkap di batas kota Kotabaru, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 6,76 gram.
“Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Kotabaru, sebagai pertanggungjawaban atas perbuatanya karena memiliki sabu-sabu,” jelas Kasat Narkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka diancam dengan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp400 juta atau maksimal Rp8 miliar. (ant/akm)
Discussion about this post