KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Petualangan DE dan MA, dua warga Kecamataan Baamang, Kotawaringin Timur, bermain-main dengan sabu, terhenti di Basarang, Kapuas, Kalimantan Tengah. Keduanya diringkus aparat kepolisian setempat.
Penangkapan terhadap DE (38) dan MA (32) terjadi di Jalan Lintas Trans Kalimantan km 9, Desa Bungai Jaya, Basarang, pada Rabu (28/9/2016) sekitar pukul 22.00 WIB. Unit khusus yang dibentuk Kapolres Kapuas, AKBP Jukiman Situmorang, yang kali ini dipimpin Kaur Bin Ops Satuan Intelkam, Iptu Suharto, meringkus keduanya dengan barang bukti empat paket sabu-sabu seberat 10,81 gram.
Kapolres Jukiman melalui Kasat Narkoba AKP Aji Suseno menyebutkan penangkapan terhadap kedua tersangka itu merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan. “Dari tangan tersangka, selain empat paket sabu, barang bukti yang berhasil kita amankan yakni satu unit mobil Avanza No.Pol. KH 1331 AE, satu buah timbangan, satu buah bong, satu buah pipet kaca,” ujar AKP Aji.
Saat melakukan penangkapan, Polres Kapuas juga melibatkan Kepala Desa Bungai Jaya, Kadiman. “Tersangka kini telah mendekam di rumah tahanan Polres Kapuas dan akan kita kenakan pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (ik)
Discussion about this post