KALAMANTHANA, Tanjung Redeb – Luar biasa! Baru SMA, mereka sudah jadi bagian dari sindikat garong kendaraan bermotor. Tak tanggung-tanggung, sudah 17 sepeda motor yang disita sebagai barang bukti.
Itulah yang terjadi di Berau, Kalimantan Timur. Satuan Reskrim Polres Berau menangkap enam anggota sindikat curanmor yang meresahkan warga di wilayah Tanjung Redeb, sepanjang Januari-Agustus 2016. Empat dari enam anggota sindikat ini ternyata masih di bawah umur.
Wakapolres Berau Kompol Indra Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Damus Asa mengatakan, dari enam pelaku, empat orang di antaranya masih di bawah umur. Bahkan ada yang masih berstatus sebagai pelajar SMA.
Dari penangkapan para pelaku, polisi berhasil menyita 17 unit motor, dimana 14 unit dalam kondisi utuh dan 3 unit lainnya sudah pretelan.
“Jumlah barang bukti ini dan tersangka kemungkinan masih akan bertambah karena polisi masih terus melakukan pengembangan. Masih ada satu pelaku lain masuk dalan daftar pencarian orang (DPO) Sat Reskrim,” ujar Indra.
AKP Damus Asa mengatakan pelaku yang ditangkap adalah Im (20) Sh (19), sedangkan yang di bawah umur SH (15), Sl (17), Ab (15), dan Ar (16).
Indra menyebutkan, dalam melakukan aksinya, sindikat ini tak menentukan waktunya. Bisa malam, atau siang. Semua tergantung melihat situasi dimana ada motor yang tak terkunci stang.
“Sekali melakukan aksinya, pelaku berjumlah dua orang dan setelah berhasil mengambil motor, mereka membawa dengan didorong menggunakan motor lain yang mereka bawa,” ujarnya.
Seluruh barang bukti yang berhasil disita ini, diambil dari rumah pelaku dan beberapa dititipkan kepada rekan-rekannya yang rencananya kendaraan tersebut akan dijual oleh para pelaku.
“Kalau yang kita amankan ini semuanya pemetik atau yang mengeksekusi motor di lapangan, dan kita amankan sebagian di rumahnya dan ada yang dititipkan,” jelas Indra.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun kurungan penjara. (ik)
Discussion about this post