KALAMANTHANA, Sanggau – Kepolisian Resor Sanggau, Kalimantan Barat, akhirnya berhasil mengungkap kasus perampokan terhadap Hendri. Empat orang tersangka pun diringkus petugas hanya dalam waktu 2×24 jam.
Keempat tersangka yang ditangkap pada Rabu (28/9/2016) itu terdiri dari SLL (47), Bdm (29), AHM (36), dan Air (37). Sebagian di antara mereka sudah mengenal korban dengan dekat.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Suhadi SW mengungkapkan perstiwa perampokan ini terjadi pada 26 September 2016 sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, Hendri bersama Bdm, sopirnya, mengendarai mobil truk nopol KB 9319 SA dari simpang Apar Tayan menuju Pontianak.
Tiba-tiba dalam perjalanan, Bdm menghentikan kendaraan dengan alasan ingin buang air keci. Tak lama, dari arah belakang ada dua orang pengendara sepeda motor menggunakan helm warna merah dan jaket hitam.
Keduanya menarik tas korban. Korban mencoba melakukan perlawanan. Tapi, pelaku kemudian menusuk perut korban di bagian kiri dengan pisau dan langsung membawa lari tas korban.
Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian Rp 145 juta, cek giro bank Danamon dan BII sekitar Rp 95.000.000, 1 buah HP nokia tipe 206, 1 buah HP Samsung lipat, 1 buah HP Asus, 1 buah buku tabungan bank Panin atas nama korban, 1 buah buku tabungan bank Mandiri atas nama korban.
Kapolres Sanggau, AKBP Charles Dhoni Gow mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu (28/9/2016) sekitar pukul 20.00 WIB oleh Tim Gabungan Polres Sanggau dan Polsek Tayan dipimpin Kapolsek Tayan Iptu Agustana.
Tim berangkat Ke Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, karena berdasarkan informasi maayarakat, sekitar pukul 15.00 WIB ada dua orang menggunakan sepeda motor jenis Mio, naik motor air menuju Pontianak. Akhirnya Tim Gabungan mengejar pelaku dan sampai di Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya.
Tim mengecek penumpang motor air satu persatu. Akhirnya tim berhasil menangkap pelaku AHM alias Amat dan Airimam alias Maman. Akhirnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tayan Hilir.
Tim Gabungan akhirnya menghitung barang bukti yang disaksikan korban Hendri antara lain 1 buah sepeda motor merk Yamaha Mio KB 2151 QW warna putih kuning, uang tunai Rp 141,3 juta, 1 pasang sandal merk Duluk, 1 pasang sandal merk Cerdik, 2 kaleng cat pilok warna hitam merk London, 2 buah HP evercross warna hitam, 1 buah HP nokia warna hitam, 1 buah HP samsung warna hitam, 1 buah HP samsung warna abu-abu, 1 buah HP China warna putih, 1 buah tas ransel merk eager warna hitam, 2 buah tas merk polo star warna hitam dan merah.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Tayan Hilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (ik)
Discussion about this post