KALAMANTHANA, Buntok- Polisi Sektor (Polsek) Dusun Selatan, Barito Selatan, Kalimantan Tengah, berhasil meringkus dua orang tersangka budak sabu-sabu, yakni Rusma Jaya (38) warga jalan Merdeka Raya Gang Sei Tabuk, Kota Buntok dan Lukbay (35), warga Desa Lembeng.
Kapolres Barito Selatan, AKBP Yussak Angga melalui Kapolsek Dusel, AKP Tri Prasetyo, kepada KALAMANTHANA, Jumat (30/9/2016), membenarkan penangkapan itu. Dia menyebutkan, Rusma dan Lukbay, dua budak sabu itu ditangkap pada Kamis (29/9/2016) sekitar pukul 16.40 WIB.
Dikatakannya, penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan informasi dari warga masyarakat sekitar yang mencurigai di rumah tersangka Rusma Jaya ada aktivitas yang mencurigakan. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Polsek Dusel langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka Rusma Jaya.
“Dari hasil penggeledahan anggota tersebut, ternyata ditemukan barang bukti (barbuk) yakni satu paket narkotika jenis sabu-sabu dan dua tersangka budak sabu-sabu,” katanya.
Petugas kemudian melakukan penggembangan terhadap kedua tersangka dan langsung menuju rumah Agus Siswanto bin Maulan yang beralamatkan di jalan Kartini, Kelurahan Jelapat dan melakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan, anggota kembali menemukan timbangan (red-sisa bungkusan plastik sabu-sabu) beserta sedotan,”bebernya.
Tri menambahkan, untuk Agus Siswanto pihaknya masih melakukan pengembangan setelah di rumahnya ditemukan timbangan beserta sedotan. “Sedangkan kedua tersangka Rusma Jaya dan Lukbay bersama barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Dusel,” ujarnya.
Atas perbuatan kedua tersangka, mereka dijerat pasal 112 atau 114 Jo 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun. (dr)
Discussion about this post