KALAMANTHANA, Pontianak – Narkoba bukan satu-satunya musuh utama jajaran Polda Kalimantan Barat. Mereka juga harus berhadapan dengan kasus perjudian yang terhitung tinggi. Harus ditumpas karena judi berisiko memicu kejahatan susulan.
Hingga September 2016 saja, Polda Kalbar sudah menangani 295 kasus perjudian. “Kasus perjudian di Kalbar tergolong cukup tinggi. Selama sembilan bulan terakhir, jumlah kasus perjudian yang kami tangani mencapai 295 kasus,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Krisnandi di Pontianak, Jumat (30/9/2016).
Ia menjelaskan, pihaknya sangat konsen dalam memerangi kejahatan perjudian karena dampak dari perjudian akan berimplikasi terhadap berbagai kejahatan lainnya.
“Misalnya akibat kalah judi, mereka bisa melakukan pencurian, hubungan keluarga tidak harmonis, anak menjadi terlantar, bahkan biasanya di setiap perjudian dibarengi pula dengan minumam keras,” ungkapnya.
Berdasarkan data Polda Kalbar, dari sebanyak 295 kasus, yang ditangani Direskrimum Polda Kalbar sebanyak 52 kasus, Polresta Pontianak 68 kasus, Polres Mempawah 20 kasus, Polres Singkawang 22 kasus.
Kemudian, Polres Sambas 22 kasus, Polres Sanggau 11 kasus, Polres Sintang 20 kasus, Polres Kapuas Hulu 17 kasus, Polres Ketapang 18 kasus, Polres Landak 14 kasus, Polres Bengkayang 12 kasus, Polres Sekadau sembilan kasus, dan Polres Melawi 10 kasus. (ant/akm)
Discussion about this post