KALAMANTHANA, Bontang – Hari-hari gelap kini menanti KS. Ulahnya mengunggah foto syur istri sirinya, NS, di laman media sosial facebook bisa mengirimnya meringkuk di terali besi selama enam tahun.
Penyidik unit Opsnal dan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Bontang yang menangani kasus ini, akan mengenakan pasal 27 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya enam tahun.
KS sendiri ditangkap petugas gabungan Unit Opsnal dan Unit PPA Satreskrim Polres Bontang bekerja sama dengan Unit Opsnal Satreskrim Polres Kutai Timur, Kamis (29/9/2016). Warga Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur itu, terpaksa diamankan karena diduga mengunggah foto seronok NS, istri sirinya sendiri, di akun facebook.
Kejadian berawal pada Rabu (28/9/2016), ketika korban menelepon pelaku dan meminta mengantarkan sepeda motor yang akan dipakai.Kemudian pukul 15.00 WITA, pelaku mengantarkan sepeda motor tersebut kepada korban NS dan meminta uang sebesar Rp50.000 untuk pulang ke Sangatta.
Belum sempat dikasih, lalu pelaku berteriak dan berkata agar korban melihat laman Facebooknya. Lalu korban mengecek Facebooknya dan mendapati foto yang bersifat pribadi milik korban sudah diunggah oleh pelaku.
Korban pun kembali menelepon pelaku dan meminta penjelasan kenapa menggunggah foto-foto tersebut. Pelaku berkata bahwa itu belum seberapa karena nanti akan mengunggah foto dan video yang lebih vulgar lagi.
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan lalu melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bontang. (ik)
Discussion about this post