KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Beragam cara dilakukan petugas kepolisian mengungkap kejahatan. Yang dilakukan Polsek Kapuas Hulu ini sederhana dan umum, tapi membuahkan hasil.
Cara seperti apa? Pura-pura membeli rokok dan kemudian meringkus pedagang rokok sekaligus penjual pil setan carnophen alias zenith. Yang masuk dalam perangkap mereka adalah BA, warga Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Dalam rilisnya, Kapolsek Kapuas Hulu, Ipda Purnomo, menyampaikan penangkapan terjadi pada Jumat (30/9/2016) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan merupakan bagian dari digelarnya operasi kepolisian yang ditingkatkan, khususnya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obat terlarang. Dari penangkapan, polisi menyita 148 butir zenith.
Purnomo mengatakan, penangkapan tersangka BA merupakan hasil informasi dari masyarakat. Mendapati informasi tersebut, personel Polsek mendatangi rumah tersangka dengan berpura-pura membeli rokok. Pada saat tersangka akan mengembalikan uang kembalian, petugas melihat kotak tempat obat.
“Ketika saya tanya, tersangka bingung menjawab,” ujar Purnomo menceritakan kronologis kejadian penangkapan.
Tersangka BA tidak dapat mengelak ketika diperlihatkan isi kotak dimaksud karena di dalamnya terdapat enam keping obat zenith dengan jumlah 58 butir yang belum terjual. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan lagi sebanyak 9 keping atau 90 butir obat zenith di dalam rumah tersangka.
“Tersangka BA sudah kita tahan di rumah tahanan Polsek Kapuas Hulu untuk diperiksa secara intensif guna mengetahui dari mana obat zenit tersebut berasal. Dia akan dikenakan pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Purnomo. (ik)
Discussion about this post