KALAMANTHANA, Mempawah – Siapa yang tak tergiur dengan cara cepat menambah kekayaan? Warga Sei Pinyuh dan Sei Rasau di Kabupaten Mempawah ini juga. Nasib mereka, juga uangnya, jadi tak menentu dengan kasus yang dihadapi Taat Pribadi.
Ya, persoalan Padepokan Dimas Kanjeng yang terletak di Probolinggo, Jawa Timur, ternyata menyerat banyak orang dari banyak daerah. Di Kalimantan Barat, tepatnya dari Desa Sei Pinyuh dan Sei Rasau, Kecamatan Sei Pinyuh, juga ada korbannya. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya sekitar 16 orang.
Kecuali seorang dari Sei Rasau, sisanya adalah warga Desa Sei Pinyuh. Mereka berasal dari RT/RW 003/002 sebanyak satu orang, RT/RW 004/002 sebanyak dua orang, RT/RW 007/002 lima orang, RT/RW 010/02 tiga orang, dan empat lainnya dari Gang Usaha.
Mereka yang tergoda untuk menambah kekayaan dengan cara kilat, yakni melipatgandakan uang berdasarkan “kemampuan” Dimas Kanjeng.
Informasi yang beredar, sebagian warga Mempawah ini sudah ada yang kembali dari Padepokan Dimas Kanjeng. Tapi, sebagian lain dikabarkan masih berada di padepokan.
Pihak Polda Kalbar melalui Bhabintakmtibmas sedang berupaya mendalami informasi dari mereka yang sudah kembali. Termasuk juga pendalaman apakah mereka yang belum kembali dari Probolinggo karena tak lagi memiliki dana atau bagaimana. Termasuk juga melihat apakah ada kemungkinan warga Kalbar lain yang terjerat Dimas Kanjeng.
Kasus Dimas Kanjeng sendiri kini berada dalam penanganan Mabes Polri. Karena itu, jika warga Sei Pinyuh melaporkan, maka hal tersebut akan menjadi penanganan dari Mabes Polri.
“Jika mereka merasa dirugikan, silahkan melapor ke Polres Mempawah. Nanti akan dikoordinasikan dengan Mabes Polri,” ujar Kapolda Jabar, Irjen Musyafak.
Korban penipuan penggandaaan uang oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi ternyata tak hanya di Probolinggo, Jawa Timur. Korban menyebar sampai keluar Pulau Jawa.
“Informasinya ada yang di Sulawesi Selatan juga. Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan juga ada,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Boy rafli Amar, di Mabes Polri, Jumat (30/9).
Menurutnya, korban tertipu dengan cara menyetorkan uang lebih dulu sebelum digandakan. Modus korban dimanapun sama.
“Dia kan seperti jadi anggota, ada kewajiban membayar mahar dan dilakukan oleh yang bisa ikut dalam penggandaan uang,” tambahnya. (ik)
Discussion about this post