KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Jajaran Polres Kapuas kembali unjuk gigi. Mereka menangkap tiga pengguna dan pengedar sabu-sabu. Tak tanggung-tanggung, dalam operasi yang digelar, Polres berhasil menyita barang bukti berupa 10 gram sabu-sabu, alat hisap, dan timbangan.
Satu di antara tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah Ambrani alias Umbung (44) warga Anjir Mambulau. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan korek api, alat isap, dan satu paket sabu-sabu.
Lalu, ada pula Deby (38) dan Hamli (28), keduanya warga Muara Teweh. Di tangan tersangka, berhasil disita 10 gram sabu-sabu, satu buah mobil Toyota Avanza, satu buah motor, satu buah korek api gas, dan dan satu buah bong (alat isap sabu).
Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang menjelaskan ketiga tersangka yang berhasil tangkap ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya. Ketiganya merupakan target operasi (TO) Polres Kapuas sejak beberapa bulan terakhir.
“Ketiganya merupakan DPO Polres Kapuas dan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yang berhasil ditangkap,” papar Jukiman. (nad)
Discussion about this post