KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Para guru penerima serifikasi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, kini hanya bisa mengelus dada. Pasalnya, anggaran untuk sertifikasi dipotong hingga Rp 74 miliar.
Pemotongan itu didasarkan Perpres no 137 tahun 2015 dan Perpres no 66 tahun 2016. Khusus untuk pemotongan tunjuangan sertifikasi ini, antara lain juga dikarenakan adanya kelebihan kuota.
“Pemotongan tunjangan sertifikasi guru ini dilakukan karena ada kelebihan kuota dalam anggaran sehingga perlu ditarik kembali untuk kepentingan lainnya,” papar Kepala Bagian Keuangan Pemkab Kapuas, Syahfiri, Senin (3/10/2016) di Kuala Kapuas.
Selian pemotongan sertifkiasi guru, pemotongan juga dilakukan pada bagi hasil pajak dan bukan pajak sebesar Rp25 milliar. “Ya, mau bagaimana lagi, ini merupakan kebijakan pemerintah sehingga pemerintah daerah harus meningikutinya,” tandas Syahfiri.
Dikatakan, pemotongan angagaran ini tidak hanya berlaku di Kapuas saja, namun berlaku di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali.
Diakuinya, akibat pemotongan ini memang sangat berdampak bagi perekonomian. “Namun mau bagaimana lagi, yang namanya kebijakan mau tidak mau harus diikuti,” ucapnya. (nad)
Discussion about this post