KALAMANTHANA, Kotabaru – Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan, memperluas bahu jalan dari Tajung Serdang-Kotabaru sepanjang 40 kilometer tanpa menggunakan uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pelebaran ruas jalan ini dilaksanakan oleh perusahaan PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), sehingga tidak menggunakan dana pemerintah,” kata Bupati Kotabaru H Sayed Jafar di Kotabaru, Senin (3/10/2016).
Menurut bupati, pembangunan daerah tidak harus bergantung dengan menggunakan dana dari pemerintah atau APBD, tetapi bisa juga bersumber dari pihak swasta, khususnya perusahaan yang beroperasi di wilayah Kotabaru.
Keterlibatan perusahaan atau swasta terhadap pembangunan di daerah dapat dilakukan, terlebih kondisi saat ini Kotabaru tengah dihadapkan pada persoalan dikuranginya Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp497 miliar.
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor.125 tahun 2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum (DAU), maka laju pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Kotabaru dikhawatirkan turun.
Menurut Bupati, keterlibatan PT SILO untuk memperluas jalan tersebut menjadi hal yang penting, karena pemerintah tidak perlu menyiapkan anggaran khusus.
“Kita tidak memandang status jalan itu jalan negara atau jalan daerah, yang terpenting program perluasan jalan ini untuk masyarakat dan sudah dibutuhkan,” tandasnya.
Selain perluasan Jalan Tanjung Serdang-Kotabaru, bupati juga memperluas sejumlah ruas jalan, seperti Kotabaru-Sarangtiung/Gedambaan, dan yang lainnya.
Perluasan badan jalan ini sebagai salah satu implementasi program yang sudah masuk dalam visi dan misi pemerintahan Sayed Jafar-Burhanuddin, yakni, program agrobisnis dan kepariwisataan.
“Kita ingin infrastruktur menuju objek-objek wisata dan tempat-tempat vital kita bisa lebih baik,” paparnya. (ant/akm)
Discussion about this post