KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kembali pelaku pembakaran hutan diamankan Tim Sitkamtibmas Polsek Lahei, Barito Utara, Kalimantan Tengah. Kali ini yang diamankan pihak kepolisian adalah Dira bin Yusea, warga Desa Juju Baru, Kecamatan Lahei
Penangkapan terhadap Dira, pria berusia 24 tahun itu, terjadi pada Senin (3/10/2016) sekitar pukul 14.30 WIB di jalan perusahaan PT Tamtama Perkasa, Kelurahan Lahei. Penangkapan itu dilakukan setelah Dira tertangkap basah melakukan pembakaran lahan.
Kapolres Barito Utara, AKBP Roy Sihombing, melalui Kapolsek Lahei Iptu Ambar Sumanto, membenarkan peristiwa itu. “Benar, terjadi tindak pidana pembakaran lahan yang melanggar pasal 25 Perda No 5 tahun 2003 Provinsi Kalteng tentang pengendalian kebakaran hutan,” katanya.
Menurut Ambar, petugas tidak hanya berjalan sendiri, tapi juga disaksikan sejumlah warga. Salah satunya adalah Badiansyah, warga di Jalan PT Tamtama Perkasa dan Tarsum warga Jalan Lapangan.
Ambar menambahkan penangkapan dilakukan setelah anggota Polsek Lahei yang sedang melaksanakan patroli, menemukan Dira sedang melakukan pembakaran lahan dengan menggunakan korek api. Dira dan barang bukti kemudian diamankan dan tempat kejadian perkara pun dipasang garis polisi.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari satu geretan warna hijau, sepotong kayu yang terbakar, dan sebilah parang. “Patroli dilakukan 10 anggota Polri dan dua anggota dari Koramil,” tambahnya. (atr)
Discussion about this post