KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ketua LSM Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gepak) Mulyadi Ahmad Efendi meminta agar instansi berwenang jalan melindungi pengusaha galian C yang tak mengantongi izin.
Di Kantor PWI Barito Utara di Muara Teweh, Rabu (5/10/2016), Mulyadi kepada KALAMANTHANA menyebutkan dari hasil investigasi di lapangan, masih ada beberapa pengusaha melakukan penambangan galian C. Padahal, izinnya masih belum keluar.
Menurutnya, hal tersebut sama saja dengan illegal mining. Anehnya, instansi terkait terkesan tutup mata, bahkan cenderung melindungi. Sebab, pada kenyataannya, sampai saat ini pengusaha yang belum mengantongi izin tersebut masih saja melakukan usahanya.
“Kami mengharapkan agar pengusaha taat hukum yang berlaku. Jangan melakukan usahanya sebelum ada izin dari provinsi. Setahu kami, belum ada izin yang keluar dari (Pemerintah) Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Mulyadi.
Hal ini terbukti ada beberapa lokasi galian C yang sudah dipasang garis polisi dari Polres Barut, namun satu sisi masih ada yang beroperasi saat izinnya belum keluar. Hendaknya, menurut Mulyadi, kalau memang ditegakkan peraturan tersebut, harus secara adil dan merata agar tidak ada ketimpangan atau kecemburuan sosial yang berakibat pada berbagai macam dugaan.
“Kami harapkan kepada masyarakat pemilik lokasi galian C untuk melengkapi dokumen atau izin yang harus dikantongi dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sekarang ini, sesuai dengan pantauan di lapangan, ada pengusaha yang masih melakukan operasional dan ini harus ditindak tegas,” tandasnya. (atr)
Discussion about this post