KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Niat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, untuk meningkatkan pendapatan dari sektor perpajakan tampaknya menghadapi tantangan tak ringan. Pasalnya pungutan pajak barak belum mendapat respon dari pemilik baraknya.
Kepala Dispenda Kapuas Andreas Noah mengatakan, pihaknya perlu turun ke lapangan untuk sosialisasai langsung kepada pemiik barak terkait pengenaan pajaknya. Selama ini pihaknya sudah menyurati, namun tidak di respon.
“Mungkin kami perlu turun ke lapangan untuk memberikan pengertian kepada semua pemilik barak akan arti pentingnya membayar apajak,” ucap Andreas Rabu (5/10/2016) di Kuala Kapuas.
Dikatakan, kewajiban pajak bagi pemilik barak lebih dari 10 pintu ini wajib dibayar sesuai dengan jumlah kamar yang terisi. Misalnya ada 10 kamar dan yang terisi 5 kamar, maka wajib pajaknya hanya 5 kamar saja.
Jadi tidak harus mutlak membayar 10 kamar, baik terisi maupun tidak terisi. Sebab pemerintah sendiri juga punya pertimbangan dan tidak serta-merta dalam menerapkan aturan.
Terpisah salah seorang pemilik barak di Jalan Tambun Bungai Gang III H Hamsin mengaku siap membayar pajak dengan catatan aturan jelas. Sebab selama ini dirinya hanya menerima pemberitahuan tanpa dilampiri dengan aturannya.
“Kami siap saja membayar pajaknya dengan catatan ada aturan yang jelas. Kami sendiri sebenarnya bukan tidak merespons, tetapi menunggu aturanya,” pungkas Hamsin. (nad)
Discussion about this post