KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Proyek pembangunan lanjutan Kantor Camat Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, tahun 2015, yang dikerjakan CV Warti Bartim diduga bermasalah. Ada ketidaksesuaian antara spesifikasi yang tertera dalam kontrak.
Ketua Lembaga Bantuan Kesehatan Negara Semesta (LBKNS) regional Kalteng Gatner Eka Tarung mengatakan pelaksanaan kegiatan pembangunan kantor Kecamatan Timpah ini terkesan memang penuh misteri. Seakan-akan ada sesuatu yang hendak ditutupi.
Secara kasat mata, sebagaimana hasil investigasi yang dilakukan wartawan, pelaksanaan kegiatan mengundang sejumlah tanda tanya, tetapi dana pembangunan telah dibayarkan 100 persen.
Oleh karena itu, ucap Gatner, diharapkan aparat hukum tidak tutup mata dan segera menindaklanjuti isu yang ada ini. “Kalau bisa pihak aparat hukum jangan tutup mata dan segera menindaklanjuti. Apalagi permasalahan yang telah disampaikan oleh beberapa media sudah cukup jelas. Perlu diaudit,” tegasnya.
Munculnya dugaan pelanggaran ini mencuat berdasarkan laporan Gunawan Akil dalam surat tertanggal 29 Juni 2016 ke Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas. Dalam surat tersebut, dia menyebutkan ada beberapa fakta ditemukan di lapangan yang tidak selesai dikerjakan, di antaranya pintu yang harusnya terpasang 19 buah yakni 16 pintu utama dan ruangan serta 3 pintu Kamar mandi/WC, hanya terpasang 9 yakni 3 pintu WC dan 6 pintu utama, sedangkan 10 sisanya berupa pintu ruangan tidak terpasang.
Kemudian dilaporkan tidak adanya pekerjaan kran air dan pemasangan pipa instalasi air, pekerjaan cor beton lantai diduga tipis dan pekerjaan atap metal yang seharusnya ketebalannya 0,3 mm hanya dipasang 0,2 mm.
Pantauan awak media yang langsung turun ke lapangan, secara kasat mata memang salah satu yang terlihat jelas adalah pintu ruangan dalam sebanyak 10 buah tidak terpasang.
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) Jendrawan kala dijumpai awak media di kantornya akhir pekan lalu menyebutkan berdasarkan kontrak seluruh pekerjaan sudah sesuai. “Setelah bangunan kita periksa, semua pintu terpasang. Namun kalau setelah kita periksa dan pintu tidak ada lagi, kami tidak tahu. Karena bangunan itu tidak apa yang menunggu. Bisa saja pintu hilang,” ujar Jendrawan.
Mendengar jawaban itu, awak media menyebutkan sesuai pantauan di lapangan tidak ada bekas engsel pemasangan pintu. Jadi tidak mungkin sebelumnya ada pemasangan pintu. “Kecuali kalau di kontraknya kurang. Kalau saat kami periksa terpasang terutama bagian depan dan dalam segala macam itu pintu dan jendela terpasang. Hitungannya itu tidak per buah tetapi per kubik. Kalau terjadi kekurangan setelahnya bisa saja. Mungkin juga yang tidak terpasang, memang tidak masuk kontrak. Bisa saja ada adendum, lihat saja kontraknya,” jawab Jendrawan.
Ditanya terkait laporan pekerjaan atap metal yang seharusnya ketebalannya 0,3 mm hanya dipasang 0,2 mm, Jendrawan mengaku pihaknya tidak mengukur secara detail dan ketebalan sengnya tidak dicek.
Terpisah Kuasa Pengguna Anggaran H Masrani kala dikonfirmasi, menyebut dalam pekerjaan lanjutan tahun 2015 itu memang ada perubahan atau adendum. Ada kekurangan sedikit dan akan dilanjutkan rencananya di tahun 2016.
“Proyek lanjutan tahun 2016 sudah 4 kali dilelang dan batal karena tidak memenuhi syarat, sehingga kemungkinan akan dilanjutkan tahun 2017. Semua pekerjaan sudah sesuai kontrak. Sebanyak 10 pintu di dalam memang tidak terpasang karena memang tidak ada di dalam kontrak dan masuk dalam proyek lanjutan yang direncanakan tahun 2016 dalam lelang yang batal itu,” ungkap Masrani didampingi PPTK-nya Aswin, Senin (3/10/2016).
Sementara itu ditanya adanya pula poin laporan ke Kejaksaan terkait pemasangan pintu dan lainnya yang diduga sengaja direncanakan lebih pada proyek lanjutan tahun 2016, karena untuk menutupi kekurangan pekerjaan tahun 2015, H Masrani membantah. “Itu tidak benar,” katanya. (nad)
Discussion about this post