KALAMANTHANA, Sampit – Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mendesak agar pemerintah daerah setempat, segera turun tangan sehingga permasalahan sengketa lahan antara Perusahaan Besar Swasta (PBS), PT.Tunas Agro Subur Kencana (TASK) III dengan Koperasi Hantantiring di Desa Rubung Buyung Kecamatan Cempaga, Kotim segera selesai.
Wakil Ketua DAD Kotim Diaz Manthongka mengatakan DAD sangat mendukung apabila Pemkab Kotim, segera melakukan audit seluruh PBS di Kotim, termasuk PT TASK III. Menurutnya apabila ditemukan pelanggaran bisa dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Apabila perusahaan ini terbukti menggarap lahan di luar HGU, harus diberikan sanksi tegas, bahkan harus dipidanakan. Sebaliknya apabila lahan itu di dalam HGU PT TASK III dan ada pemilik lahan yang sah, sudah barang tentu harus dienclave tanpa terkecuali,” kata Diaz kepada KALAMANTHANA, Kamis (6/10/2016).
Menyikapi hal ini, Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli akan segera mengundang kedua belah pihak duduk bersama di lembaga tersebut. “Persoalannya tidak hanya soal penangkapan warga, namun juga terkait masalah tumpang tindih serta sengketa lainnya yang ada di lokasi tersebut,” tandas Jhon.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menyebutkan, informasi terbaru di objek lahan yang sama itu telah terjadi klaim sebanyak empat kali, dengan mengatasnamakan kelompok tertenu. Bahkan perusahaan mengaku sudah membayar ganti rugi sebesar Rp1,8 miliar kepada kelompok perwakilan masyarakat.
“Sebaiknya semua pihak bisa menahan diri karena persoalan ini cukup kompleks dan rumit. Sebaiknya pihak yang bersengketa tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi tersebut sampai masalah ini selesai,” pintanya.
Menindaklanjuti masalah itu, maka dalam waktu dekat DPRD Kotim akan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang semua pihak untuk duduk bersama membahas persoalan ini.
Untuk diketahui, lahan yang bersengketa antara PT TASK III dengan Koperasi Hantantiring, terbagi dalam tiga kelompok di Desa Rubung Buyung, yakni seluas 612 Hektare. Lokasi ini bersebelahan dengan PT TASK III dan sama-sama berada di luar Hak Guna Usaha dari PT Sinar Citra Cemerlang (SCC).
Berawal dari penggarapan lahan yang dilakukan oleh PT SCC hingga proses tanam dan berbuah. Kemudian pada perjalananannya kelompok masyarakat melihat bahwa lahan mereka digarap oleh perusahaan tersebut dan masyarakat segera mengambil alih lahan tersebut.
Lama berjalan, akhirnya PT TASK III bersedia bekerjasama dengan kelompok masyarakat setempat dengan melakukan MoU mendirikan Koperasi Hantantiring baru-baru ini. Ternyata PT TASK III sudah melakukan proses izin lokasi pada tahun 2013 lalu terhadap lahan itu. Mengetahui hal itu masyarakat yang ada dalam tiga kelompok berontak.
Belum lagi PT TASK III sudah berani memanen buah sawit yang sejatinya tidak boleh diganggu sampai proses ini clear and clean. Sehingga kesalahpahaman ini berbuntut penangkapan pada 16 orang warga setempat atas tuduhan pencurian buah kelapa sawit dilahan yang disengketakan. Dalam waktu dekat, warga Rubung Buyung akan kembali melakukan aksi demo ke Pemkab Kotim dan DPRD Kotim. (raf)
Discussion about this post