KALAMANTHANA, Sampit – Mulyadi alias Yadi (48) tak bisa berkutik saat aparat Satnarkoba Polres Kotawaringin Timur, menangkapnya usai menjual zenith (carnophen) kepada tiga pelanggan di jalan Muchran Ali, Gang Beringin, No.46, Baamang-Sampit, Kalimantan Tengah.
Tertangkapnya bandar kecil ini, bermula saat polisi menerima laporan masyarakat setempat terkait peredaran narkoba. Tidak menunggu waktu lama aparat berbaju cokelat itu langsung membekuk Yadi atas tuduhan mengedarkan obat berbahaya tanpa memiliki izin edar.
“Berdasarkan laporan, di TKP sering terjadi transaksi obat yang berbahaya (zenith). Sehingga anggota kami langsung mengecek kebenarannya,” kata Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui kata Kasat Narkoba AKP Wahyu Edi Prianto, Kamis (6/10/2016).
Dia menambahkan, penangkapan Yadi ini berlangsung cepat. Sebab polisi mencurigai tiga orang yang keluar dari rumah Yadi pada pagi pukul 10.30 WIB. Sehingga saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima butir carnophen dan dalam proses penggeledahan lanjutan, petugas kemudian berhasil menemukan kembali 243 butir di dalam rumah Yadi.
“Barang bukti yang kami amankan yakni 243 butir Zenith, uang hasil penjualan sebanyak Rp 228.000, pastik bungkus obat, serta handphone nokia. Saat ini Yadi kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Saat ini, polisi melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Pelaku kemudian dipersangkakan pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (raf)
Discussion about this post