KALAMANTHANA, Denpasar – Seorang bandar narkoba asal Kalimantan Barat diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Siapa dia? Inisialnya DF. Pria ini berusia 38 tahun.
Penangkapan DF bermula dari adanya informasi masyarakat. Laporan tersebut menyatakan bakal ada transaksi narkoba di sekitar Jalan Dewi Sartlka Tuban, Kuta, Badung.
Informasi yang didapat betul-betul akurat. Informasi itu bahkan menjelaskan ciri-ciri pria asal Pontianak yang jadi target operasi itu. Berdasarkan informasi itulah, petugas melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara pada Selasa (4/10/2016) itu.
Di sana, petugas melihat seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan target operasi dan berhenti di depan Lippo Mall Jalan Dewi Sartika. Gerak-geriknya cukup mencurigakan.
Saat itu juga, polisi langsung mendatangi dan melakukan penangkapan terhadap DF. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu dengan berat sekitar 60 gram.
Selesai? Ternyata belum. Saat diinterogasi dan digiring ke tempat tinggal DF di Coco Beach Hostel, ditemukan lagi enam ppaket sabu dan 26 butir pil ekstasi.
DF yang merupakan residivis kasus narkoba jenis ekstasi pada tahun 2008, mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama MK yang berada di Pontianak, Kalimantan Barat. Sabu dibeli dengan harga Rp800 ribu per gram dan ekstasi seharga Rp150 ribu per butir. DF juga mengaku baru membayar Rp90 juta kepada MK.
DF menerangkan baru dua kali membeli dari MK. Yang pertama dipakai sendiri dan yang kedua langsung dibawa ke Bali untuk diedarkan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 8 paket sabu dengan berat brutto 206,75 gram (netto 194,11 gram) dan 26 butir ekstasi dengan nilai kurang lebih Rp300 juta.
Atas perbuatannya, DF dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU.RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (ik)
Discussion about this post