KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu, melakukan sosialisasi Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk jajaran Polres Barito Utara di Aula Anggrawina Jagratara, Muara Teweh, Kamis (6/10/2016).
Dalam paparannya, Pambudi menyebutkan banyak laporan masyarakat mengenai masalah narkoba, perjudian, prostitusi, dan illegal logging di Kalimantan Tengah. Hal ini, menurutnya, menjadi pekerjaan serius pihak Polda Kalteng.
“Kami berharap semua jajaran di setiap polres, khususnya Polres Barut, agar bisa melakukan penindakan dan pencegahan,” katanya.
Ketua PWI Kalteng, Sutransyah yang ikut dalam sosialisasi tersebut menyampaikan pemberitaan yanhg disampaikan wartawan di Kalteng sudah sangat berimbang. Selama ini, menurutnya, kerja sama antara polres dengan PWI sudah terjalin hubungan yang sangat baik.
“Hal itu harus terus dibina secara terus-menerus,” katanya. (atr)
Discussion about this post