KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, masih belum memiliki rencana detail tata ruang meskipun usia pemerintahannya sudah mencapai 14 tahun.
“Seruyan memang masih belum memiliki rencana detail tata ruang (RDTR),” kata Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengembangan Kawasan Strategis Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Seruyan Mokh Indrayadi di Kuala Pembuang, Kamis.
Ia menjelaskan, Seruyan belum memiliki RDTR yang meliputi sepuluh kecamatan karena belum disahkannya Rencana Tata Ruang wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng sehingga tidak adanya kepastian terkait status kawasan yang ada di kabupaten.
“Sesuai dengan arahan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), RDTR itu bisa dibuat lalu diperdakan, namun harus menunggu RTRWP disahkan terlebih dahulu,” katanya.
Ia mengakui, belum adanya RDTR membuat pemerintah tidak bisa berbuat banyak untuk melakukan penataan pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat, misalnya bangunan yang kini banyak dilakukan dekat dengan jalan protokol dan di atas parit.
“Masalah itu sebenarnya bisa diatur melalui garis sempadan, dan penetapan garis sempadan itu ada dalam RDTR,” katanya.
Menurutnya, jika RDTR kawasan di Seruyan yang meliputi seluruh kecamatan sudah terbit dan diberlakukan, bisa dipetakan lebih terperinci setiap tata ruang wilayahnya, seperti halnya lokasi untuk pemukiman penduduk, perdagangan serta jasa.
“Jadi dengan RDTR, arah pembangunan dan pengembangan kota atau wilayah akan dilakukan lebih terperinci sesuai dengan pola ruang yang telah ditentukan,” katanya.
Terkait pembangunan yang sudah lebih dulu dilakukan sebelum adanya RDTR, maka pemerintah dapat menerapkan dua konsep pembangunan, yakni konsep kota legenda dan kota baru yang memungkinkan untuk membuat perlakuan yang berbeda.
“Pada kota legenda kita dapat melakukan pembangunan atau penataan kota dengan mengedepankan kearifan lokal, kesepakatan dan toleransi, sedangkan untuk kota baru kita bisa melakukan pembangunan sesuai dengan konsep yang diinginkan,” katanya. (ant/akm)
Discussion about this post