KALAMANTHANA-Tamiang Layang – Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera A. Y Mebas, menyampaikan Pendapat Akhir Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Bartim pada Rapat Paripurna II Masa sidang III tahun sidang 2016 di ruang rapat paripurna DPRD Bartim.
“Berkenaan dengan catatan-catatan hasil pembahasan atas usulan hasil rapat komisi dan tanggapan fraksi-fraksi pendukung DPRD, kami dari eksekutif sepakat untuk mengakomodir usulan tersebut guna menghasilkan peraturan daerah,” ucap Ampera pada rapat yang berlangsung Jumat,
Pengelompokan organisasi perangkat daerah, sebut Ampera, didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi yang terdiri atas lima elemen, yakni kepala daerah (strategic Apex), sekretaris daerah (middle line), dinas daerah (operating core), badan/fungsi penunjang (technostructure) dan staf pendukung (supporting staff).
Berdasrkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari unsur staf, unsur pelaksana dan unsur. Unsur staf diwadahi dalam sekretariat daerah dan sekretariat DPRD. Unsur pelaksana urusan pemerintahan yang diserahkan kepala daerah diwadahi dalam dinas daerah. Unsur pelaksana fungsi penunjang urusan pemerintahandaerah diwadahi dalam badan daerah. Unsur penunjang yang khusus melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah diwadahi dalam inspektorat. Disamping itu, juga dibentuk kecamatan sebagai perangkat daerah yang bersifat kewilayahan untuk melaksanakan fungsi koordinasi kewilayahan dan pelayanan tertentu yang bersifat sederhana dan intensitas tinggi.
Ampera berterima kasih kepada unsur pimpinan serta semua anggota DPRD Bartim “Saya atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua dan Wakil Ketua, serta anggota DPRD atas kerjasama yang terjalin dengan baik dan harmonis selama ini, dan kedepan saya merasa yakin bahwa anggota DPRD, sebagai mitra kerja pemerintah daerah Bartim semakin arif dan bijaksana, dalam memperjuangkan dan menjalankan pemerintahan, pembinaan sosial kemasyarakatan guna meningkatkan daerah Bartim menuju Gumi Jari Janang Kalalawah yang kita cintai dan banggakan bersama ini,” katanya.
Dijelaskannya, berdasarkan laporan hasil kerja pembahasan bersama DPRD dan pemerintah daerah, tentang pengajuan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Bartim dari komisi gabungan terhadap Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sepakat tidak memerlukan naskah akademik karena Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2016. (afa)
Discussion about this post