KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Apes bagi Kahar Muang alias Lira (47). Tersangka pengedar sabu-sabu ini mendapat haiah timah panas dari petugas karena berupaya melawan saat dilakukan penanglkapan terhadap dirinya.
Kahar masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) jajaran Polres Kapuas sejak beberapa bulan terkahir. Perburuan Polres Kapuas akhirnya membuahkan hasil. Kahar dibekuk pada Jumat (7/10/2016) sekitar pukul 22.00 WIB di Anjir Serapat km 12,5.
Dalam penangkapan yang dilakukan ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 1,54 gram.
“Sebenarnya kami tidak ingin menembak, namun karena tersangka berkelit dan melawan akhirnya petugas memberi hadiah timah panas,” ujar Kapolres Kapuas AKBP jukiman Situmorang melalui Kasat Narkoba AKP Aji Suseno.
Selain mengamankan Kahar, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yang satu rumah dengan tersangka, masing-masing Trisna (20) dan Danang (30).
Tersangka akan dijerat dengan pasal 122 undang-undang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. (nad)
Discussion about this post