KALAMANTHANA, Muara Teweh – Hingga September, sudah 175 gugatan cerai yang dikabulkan Pengadilan Agama Muara Teweh. Kenapa tak sedikit pasangan suami-istri di Barito Utara kini doyan bercerai?
Banyaknya gugatan cerai yang masuk di kantor Pengadilan Agama Muara Teweh,, didominasi masalah faktor ekonomi. “Penyebab banyaknya calon janda yang melakukan cerai gugat ada beberapa faktor, di antaranya terbanyak masakah ekonomi,” kata Panitera Pengadilan Agama Muara Teweh Satia Bakti, Jumat.
Menurut Bakti, salah satu penyebabnya karena faktor ekonomi, seperti tidak adanya pemberian nafkah dari pihak laki-laki serta ada pula disebabkan nafkah yang diberikan tidak layak. Padahal penghasilan bulanannya cukup besar sementara yang diberikan sangat kecil atau tidak sebanding dengan kebutuhan dalam keluarga, kata Satria.
Sementara faktor perselingkuhan yang dipengaruhi teknologi, seperti media sosial, juga ada pengaruh ekonomi karena merasa tidak dinafkahi.
“Faktor lain yang juga mempengaruhi terjadi cerai gugat oleh pihak perempuan, karena diketahuinya pasangan menggunakan narkoba,” katanya. Selain itu, lanjut Satria, faktor pasangan terjerat hukum yang tidak dapat memberi nafkah, serta terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Di samping itu faktor perkawinan usia dini, sehingga pola pikirnya tidak matang, baik dari pihak laki-laki maupun pihak perempuan. Satria mengatakan perceraian juga ada faktor orang tua, seperti adanya campur tangan dalam rumah tangga pasangan anak-anaknya.
“Sehingga memunculkan perkelahian atau pertengkaran hebat secara terus menerus antara suami dan isteri,” ujarnnya.
Secara keseluruhan cerai gugat yang dilakukan oleh pihak perempuan sampai bulan September 2016 ada sebanyak 143 gugatan belum termasuk sisa tahun lalu 30 gugatan, sedangkan gugat cerai dari pihak laki-laki ada 54 gugatan.
Sedangkan sisa tahun lalu 13 gugatan, sehingga total calon janda yang masih ditangani di Pengadilan Agama Muara Teweh ini ada sebanyak 240 gugatan.
Sementara gugatan dari pihak perempuan yang dikabulkan sudah 130 gugatan, dan dari pihak laki-laki 45 gugatan, sehingga total yang dikabulkan 175 gugatan.
Dalam tata cara perceraian ini, pihak Pengadilan Agama tidak serta merta melakukan sidang perceraian, melainkan ada upaya mediasi kedua pihak seperti memberi nasehat serta wawasan, supaya pasangan tidak sampai kejenjang perceraian.
“Namun kadang faktor lain terjadi ketika proses mediasi ada pasangan tidak mau hadir, ada pula pasangannya yang pasrah. Sementara dari pihak penggugat bersih keras minta agar tetap bercerai, sementara Pengadilan tidak bisa menolak, sehingga setiap gugatan cerai selalu diteruskan sampai ketahap persidangan,” kata Bakti. (ant’akm)
Discussion about this post