KALAMANTHANA, Sampit – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap seorang perempuan berinisial LW (35) yang diduga menjadi pengedar obat terlarang jenis zenith atau carnophen.
“Kami memang menangkap dan menahannya karena bukti yang ditemukan sudah cukup. Saat ini kami masih mendalami kasus ini,” kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Hendra Wirawan melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Wahyu Edi Priyanto di Sampit, Senin (10/10/2016).
LW ditangkap Minggu (9/10) di rumahnya di Jalan Kuini Gang Langsat II Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. LW ternyata sudah lama diincar polisi karena banyak laporan dari masyarakat yang mencurigai tersangka sering bertransaksi narkoba.
Penangkapan itu berawal ketika polisi melihat tiga laki-laki keluar dari rumah LW. Saat dicegat dan digeledah, polisi menemukan enam butir zenith yang diakui dibeli dari LW.
Tak membuang waktu, polisi langsung menangkap LW. Perempuan itu tidak bisa mengelak setelah polisi menemukan 88 butir zenith dan uang Rp48.000 yang diduga hasil penjualan obat terlarang tersebut.
“Saya tegaskan sekali lagi, kami akan terus membongkar dan menangkap bandar dan pengedar narkoba. Kita harus menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda dari pengaruh narkoba,” ujar Wahyu Edi. (ant/akm)
Discussion about this post